The word(s) "boleh" appears 37 time(s) in 31 verse(s) in Quran in Indonesian translation. |
(1) (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.
(سورة البقرة, Al-Baqara, Chapter #2, Verse #197) (Arabic, Transliteration, Urdu (Ahmed Ali), Urdu (Jalandhry), Farsi, Yusuf Ali, Shakir, Picthal, Mohsin Khan, French, Spanish, Indonesian, Malay, German, Bosnian, Russian, Dutch, Italian, Portuguese, Tafsir - Jalal ad-Din, Tafsir - King Fahad Quran Complex) |
(2) Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
(سورة البقرة, Al-Baqara, Chapter #2, Verse #216) (Arabic, Transliteration, Urdu (Ahmed Ali), Urdu (Jalandhry), Farsi, Yusuf Ali, Shakir, Picthal, Mohsin Khan, French, Spanish, Indonesian, Malay, German, Bosnian, Russian, Dutch, Italian, Portuguese, Tafsir - Jalal ad-Din, Tafsir - King Fahad Quran Complex) |
(3) Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya . Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
(سورة البقرة, Al-Baqara, Chapter #2, Verse #228) (Arabic, Transliteration, Urdu (Ahmed Ali), Urdu (Jalandhry), Farsi, Yusuf Ali, Shakir, Picthal, Mohsin Khan, French, Spanish, Indonesian, Malay, German, Bosnian, Russian, Dutch, Italian, Portuguese, Tafsir - Jalal ad-Din, Tafsir - King Fahad Quran Complex) |
(4) Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya . Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
(سورة البقرة, Al-Baqara, Chapter #2, Verse #229) (Arabic, Transliteration, Urdu (Ahmed Ali), Urdu (Jalandhry), Farsi, Yusuf Ali, Shakir, Picthal, Mohsin Khan, French, Spanish, Indonesian, Malay, German, Bosnian, Russian, Dutch, Italian, Portuguese, Tafsir - Jalal ad-Din, Tafsir - King Fahad Quran Complex) |
(5) Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
(سورة البقرة, Al-Baqara, Chapter #2, Verse #282) (Arabic, Transliteration, Urdu (Ahmed Ali), Urdu (Jalandhry), Farsi, Yusuf Ali, Shakir, Picthal, Mohsin Khan, French, Spanish, Indonesian, Malay, German, Bosnian, Russian, Dutch, Italian, Portuguese, Tafsir - Jalal ad-Din, Tafsir - King Fahad Quran Complex) |
(6) Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
(سورة النساء, An-Nisaa, Chapter #4, Verse #6) (Arabic, Transliteration, Urdu (Ahmed Ali), Urdu (Jalandhry), Farsi, Yusuf Ali, Shakir, Picthal, Mohsin Khan, French, Spanish, Indonesian, Malay, German, Bosnian, Russian, Dutch, Italian, Portuguese, Tafsir - Jalal ad-Din, Tafsir - King Fahad Quran Complex) |
(7) Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain , karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(سورة النساء, An-Nisaa, Chapter #4, Verse #25) (Arabic, Transliteration, Urdu (Ahmed Ali), Urdu (Jalandhry), Farsi, Yusuf Ali, Shakir, Picthal, Mohsin Khan, French, Spanish, Indonesian, Malay, German, Bosnian, Russian, Dutch, Italian, Portuguese, Tafsir - Jalal ad-Din, Tafsir - King Fahad Quran Complex) |
(8) Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya dan binatang-binatang qalaa-id dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadat haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian (mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
(سورة المائدة, Al-Maaida, Chapter #5, Verse #2) (Arabic, Transliteration, Urdu (Ahmed Ali), Urdu (Jalandhry), Farsi, Yusuf Ali, Shakir, Picthal, Mohsin Khan, French, Spanish, Indonesian, Malay, German, Bosnian, Russian, Dutch, Italian, Portuguese, Tafsir - Jalal ad-Din, Tafsir - King Fahad Quran Complex) |
(9) Dan mereka mengatakan : "Inilah binatang ternak dan tanaman yang dilarang; tidak boleh memakannya, kecuali orang yang kami kehendaki" menurut anggapan mereka, dan ada binatang ternak yang diharamkan menungganginya dan binatang ternak yang mereka tidak menyebut nama Allah di waktu menyembelihnya , semata-mata membuat-buat kedustaan terhadap Allah. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap apa yang selalu mereka ada-adakan.
(سورة الأنعام, Al-An'aam, Chapter #6, Verse #138) (Arabic, Transliteration, Urdu (Ahmed Ali), Urdu (Jalandhry), Farsi, Yusuf Ali, Shakir, Picthal, Mohsin Khan, French, Spanish, Indonesian, Malay, German, Bosnian, Russian, Dutch, Italian, Portuguese, Tafsir - Jalal ad-Din, Tafsir - King Fahad Quran Complex) |
(10) Dan mereka mengatakan: "Apa yang dalam perut binatang ternak ini adalah khusus untuk pria kami dan diharamkan atas wanita kami," dan jika yang dalam perut itu dilahirkan mati, maka pria dan wanita sama-sama boleh memakannya. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap ketetapan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.
(سورة الأنعام, Al-An'aam, Chapter #6, Verse #139) (Arabic, Transliteration, Urdu (Ahmed Ali), Urdu (Jalandhry), Farsi, Yusuf Ali, Shakir, Picthal, Mohsin Khan, French, Spanish, Indonesian, Malay, German, Bosnian, Russian, Dutch, Italian, Portuguese, Tafsir - Jalal ad-Din, Tafsir - King Fahad Quran Complex) |
| Next |
| Pages 1 2 3 4 |
The word(s) "boleh" appears 37 time(s) in 31 verse(s) in Quran in Indonesian translation. |
