The word(s) "saksi-saksi" appears 8 time(s) in 7 verse(s) in Quran in Indonesian translation. |
(1) Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
(سورة البقرة, Al-Baqara, Chapter #2, Verse #282) (Arabic, Transliteration, Urdu (Ahmed Ali), Urdu (Jalandhry), Farsi, Yusuf Ali, Shakir, Picthal, Mohsin Khan, French, Spanish, Indonesian, Malay, German, Bosnian, Russian, Dutch, Italian, Portuguese, Tafsir - Jalal ad-Din, Tafsir - King Fahad Quran Complex) |
(2) Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
(سورة النساء, An-Nisaa, Chapter #4, Verse #6) (Arabic, Transliteration, Urdu (Ahmed Ali), Urdu (Jalandhry), Farsi, Yusuf Ali, Shakir, Picthal, Mohsin Khan, French, Spanish, Indonesian, Malay, German, Bosnian, Russian, Dutch, Italian, Portuguese, Tafsir - Jalal ad-Din, Tafsir - King Fahad Quran Complex) |
(3) Katakanlah: "Bawalah ke mari saksi-saksi kamu yang dapat mempersaksikan bahwasanya Allah telah mengharamkan (makanan yang kamu) haramkan ini." Jika mereka mempersaksikan, maka janganlah kamu ikut (pula) menjadi saksi bersama mereka; dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, sedang mereka mempersekutukan Tuhan mereka.
(سورة الأنعام, Al-An'aam, Chapter #6, Verse #150) (Arabic, Transliteration, Urdu (Ahmed Ali), Urdu (Jalandhry), Farsi, Yusuf Ali, Shakir, Picthal, Mohsin Khan, French, Spanish, Indonesian, Malay, German, Bosnian, Russian, Dutch, Italian, Portuguese, Tafsir - Jalal ad-Din, Tafsir - King Fahad Quran Complex) |
(4) Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.
(سورة النور, An-Noor, Chapter #24, Verse #6) (Arabic, Transliteration, Urdu (Ahmed Ali), Urdu (Jalandhry), Farsi, Yusuf Ali, Shakir, Picthal, Mohsin Khan, French, Spanish, Indonesian, Malay, German, Bosnian, Russian, Dutch, Italian, Portuguese, Tafsir - Jalal ad-Din, Tafsir - King Fahad Quran Complex) |
(5) Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta.
(سورة النور, An-Noor, Chapter #24, Verse #13) (Arabic, Transliteration, Urdu (Ahmed Ali), Urdu (Jalandhry), Farsi, Yusuf Ali, Shakir, Picthal, Mohsin Khan, French, Spanish, Indonesian, Malay, German, Bosnian, Russian, Dutch, Italian, Portuguese, Tafsir - Jalal ad-Din, Tafsir - King Fahad Quran Complex) |
(6) Dan terang benderanglah bumi (padang mahsyar) dengan cahaya (keadilan) Tuhannya; dan diberikanlah buku (perhitungan perbuatan masing-masing) dan didatangkanlah para nabi dan saksi-saksi dan diberi keputusan di antara mereka dengan adil, sedang mereka tidak dirugikan.
(سورة الزمر, Az-Zumar, Chapter #39, Verse #69) (Arabic, Transliteration, Urdu (Ahmed Ali), Urdu (Jalandhry), Farsi, Yusuf Ali, Shakir, Picthal, Mohsin Khan, French, Spanish, Indonesian, Malay, German, Bosnian, Russian, Dutch, Italian, Portuguese, Tafsir - Jalal ad-Din, Tafsir - King Fahad Quran Complex) |
(7) Sesungguhnya Kami menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan pada hari berdirinya saksi-saksi ( hari kiamat),
(سورة غافر, Ghafir, Chapter #40, Verse #51) (Arabic, Transliteration, Urdu (Ahmed Ali), Urdu (Jalandhry), Farsi, Yusuf Ali, Shakir, Picthal, Mohsin Khan, French, Spanish, Indonesian, Malay, German, Bosnian, Russian, Dutch, Italian, Portuguese, Tafsir - Jalal ad-Din, Tafsir - King Fahad Quran Complex) |
The word(s) "saksi-saksi" appears 8 time(s) in 7 verse(s) in Quran in Indonesian translation. |
